Peraturan Organisasi Justic

 

Crew Justic berphoto di depan Kampus MTI Canduang

Peraturan Keorganisasian Justic

1. Nama, Bentuk, Lambang, Jargon, Slogan dan Yel-Yel

A. Nama

Organisasi ini bernama Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang yang disingkat dengan “JusTic”.


B. Bentuk

JusTic berbentuk organisasi Santri intra Madrasah yang bergerak di bidang edukasi Komunikasi Penyiaran Islam (Jurnalistik) dan merupakan salah satu program ekstrakurikuler di Pondok Pesantren MTI Canduang.


C. Lambang

Justic berlambangkan seorang santri yang bersungguh-sungguh belajar, membaca, menulis dan menyiarkan ilmu dan informasi yang ia peroleh dengan memanfa’atkan teknologi informasi (IT) dalam lingkungan MTI Canduang.

Logo Justic adalah kombinasi gambar siluet dua lingkar hilal berwarna hijau dengan satu lingkaran kecil membentuk badan, tangan dan kepala orang. Satu Gadget (Gawai), satu lingkar hilal (bulan sabit) berwarna keemasan yang berarti kejayaan, empat lapis signal Wifi berwarna hitam yang dipancarkan dari Gawai aktif berarti penyiaran informasi.

Bagian bawahnya bertuliskan Jus dengan huruf “J” besar dan “Tic” dengan huruf "T" besar berarti menaruh rasa hormat, meninggikan seranting dan mendahulukan selangkah pemimpin dan senior-senior.


D. Jargon

Jargon Justic adalah:

Knowledge, Conveying, Integrity, Loyalty

Maksudnya adalah:

  1. Knowledge (pengetahuan) Keislaman, penyiaran, kejurnalistikan. Bahwa setiap anggota Justic memiliki hobi berburu ilmu pengetahuan, rajin membaca, bertanya dan menyimak serta rajin menulis.
  2. Conveying adalah sifat yang suka menyampaikan ilmu dan informasi (nyinyir) yang berguna bagi orang lain dengan berbagai cara dan media.
  3. Integrity atau integritas (bertindak konsisten) dalam penyiaran. Bahwa setiap anggota Justic memiliki Integritas yang tinggi terhadap nilai-nilai yang ditanamkan oleh MTI Canduang dalam menyiarkan ilmu dan informasi.
  4. Loyalty (bersikap setia) terhadap konstituen. Anggota Justic memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang beserta manhaj yang dikembangkannya.


E. Slogan

Slogan Justic adalah:

Knowledge to Understand, Conveying to Share, Integrity to Uphold, Loyalty to Last

Ilmu pengetahuan untuk memahami, dengan penyampaian untuk berbagi, integritas untuk dijunjung tinggi, kesetiaan untuk bertahan lama.


F. Yel-yel

Yel-yel Justic adalah:

Learn it, Convey it! With Integrity and Loyalty, we'll never quit,

Maksudnya:

Pelajari! Sampaikan! Dengan Integritas dan Loyalitas, kami tidak akan pernah berhenti.


2. Tempat, Waktu dan Kedudukan

A. Tempat dan Waktu

Justic ditata kembali di Pondok Pesantren MTI Canduang Agam Sumatera Barat pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 bertepatan dengan 14 Rabiul Awal 1445.


B. Kedudukan

Justic berkedudukan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang Agam Sumatera Barat.


3. Asas, Sifat dan Tujuan

A. Asas

Justic berasaskan Statuta dan peraturan-peraturan Pondok Pesantren MTI Canduang.


B. Sifat

Organisasi ini bersifat Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathanah dan Ihtiyath (lebih teliti dalam mengambil informasi dan lebih hati-hati dalam pemberitaan).


C. Tujuan

Mengembangkan minat, bakat serta kreativitas santri Pondok Pesantren MTI Canduang dalam bidang kejurnalistikan (komunikasi penyiaran Islam).


Berpartisipasi dalam bidang kehumasan di MTI Canduang.


4. Keanggotaan

A. Syarat

  1. Keanggotaan Justic terbuka bagi setiap santri dan Mahasantri Pondok Pesantren MTI Canduang.
  2. Mengisi Formulir


B. Kategori

1. Warga

Yaitu partisipan yang terlibat dalam kegiatan atau program Justic, baik aktif atupun hanya menjadi pendukung saja.

2. Anggota Biasa

Yaitu partisipan yang telah mendaftar sebagai anggota Justic, terlibat aktif berpartisipasi dalam kegiatan dan menjalankan program Jusitc.

3. Anggota Tetap

Yaitu partisipan yang telah mendaftar sebagai anggota Justic, telah mengikuti workshop Justic, terlibat aktif berpartisipasi dalam kegiatan dan menjalankan program Jusitc.

4. Anggota Teras

Yaitu anggota Justic yang sebelumnya sudah pernah menjadi pengurus Justic.

5. Anggota Istimewa

Yaitu anggota Justic yang sudah duduk di kelas VII


C. Hak dan Kewajiban

1. Warga

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada kegiatan dan program tertentu Justic.

b. Tidak punya hak pilih ataupun dipilih dalam pemilihan pengurus Justic, hanya sebagai pemantau saja.

c. Tidak punya hak bicara di dalam rapat.

d. Tidak punya kewajiban apa-apa terhadap Justic.


2. Anggota Biasa

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

b. Belum punya hak pilih ataupun dipillih dalam pemilihan pengurus Justic, hanya sebagai pemantau saja.

c. Belum punya hak bicara di dalam rapat.

d. Belum punya kewajiban apa-apa terhadap Justic.


3. Anggota Tetap

a. Berhak mendapatkan ID Card Justic.

b. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

c. Berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus Justic.

d. Berhak berbicara menyampaikan pendapat di dalam rapat-rapat.

e. Wajib mengikuti setiap pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidangnya.


4. Anggota Teras

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

b. Berhak memilih dan tidak boleh lagi dipilih dalam pemilihan pengurus Justic.

c. Berhak berbicara menyampaikan pendapat di dalam rapat-rapat.

d. Berhak menjadi formatur dalam penentuan susunan kepengurusan Justic.

e. Berkewajiban membimbing anggota sesuai dengan bidangnya.


5. Anggota Istimewa

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

b. Berhak memilih dan tidak boleh lagi dipilih dalam pemilihan pengurus Justic.

c. Berhak berbicara menyampaikan pendapat di dalam rapat-rapat.

d. Berkewajiban membimbing anggota sesuai dengan bidangnya.


5. Kepengurusan

A. Syarat Menjadi Pengurus

  1. Kepengurusan Justic terdiri dari anggota tetap Justic.
  2. Terpilih dalam proses pemilihan Pengurus.
  3. Megisi Formulir Kesediaan menjadi Pengurus.


B. Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan Justic terdiri dari Dewan Pakar, Ketua Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris, Bendahara dibantu oleh beberapa divisi (bidang) sesuai kebutuhan.


C. Masa Jabatan

Masa jabatan Pengurus Justic adalah sejak dilantik oleh Rais al-Madrasah TI Canduang dan otomatis masa kepengurusannya habis sampai berakhirnya masa PBM semester genap setiap tahunnya, biasanya pada bulan Juni.


D. Pelimpahan Wewenang

Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, atau tidak menjalankan tugasnya, maka Pemimpin Redaksi memimpin Justic, bila ia tidak bersedia atau tidak memenuhi syarakat, maka Sekretaris yang memimpin Justic, bila tidak cukup syarat atau tidak bersedia pula maka pembina Justic akan menunjuk PLT (Pelaksana Tugas) sampai pada proses pemilihan pengurus berikutnya.


E. Pemberhentian

Apabila Pengurus Justic berhalangan tetap seperti sebab meninggal dunia, sakit parah, pindah belajar ke tempat lain, atau sebab dipecat karena melanggar etika dan peraturan, maka prosedur pemberhentiannya dilakukan langsung oleh pembina Justic.


6. Keuangan

A. Sumber Dana

Keuangan Justic berasal dari anggaran Pondok Pesantren MTI Canduang, iuran anggota, donatur, dan usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat.


7. Visi

Terwujudnya santri yang berjiwa dak’wah ila al-haq, melek informasi serta cakap dalam bidang kerja jurnalistik.


8. Misi

  1. Melakukan bimbingan kejurnalistikan secara kontinyu kepada setiap pribadi anggota Justic.
  2. Mengadakan pelatihan-pelatihan kejurnalistikan.
  3. Melakukan kunjungan dan studi banding ke perusahaan penerbitan serta lembaga jurnalistik lainnya.
  4. Mempraktekkan ilmu kejurnalistikan melalui kerja-kerja kehumasan di MTI Canduang


Download dokumen ini versi PDF

Download dokumen ini versi Ms Word

Kembali ke:
Tentang Justic

Posting Komentar untuk "Peraturan Organisasi Justic"